Langsung ke konten utama

RANGKUMAN TES

1. LATAR BELAKANG DI BENTUKNYA MAHKAMAH  KONSTITUSI (MK)
pembentukan peradilan tersendiri diluar MA utk menangani Perkara judicial review pertama kali dikemukakan oleh Hans Kelsen Pada saat menjadi angggota chancelery dalam pembaharuan  Konstitusi Austria. Kemudian gagasan  tsb diterima dan menjadi bagian Dalam konstitusi Austria 1920 yg di dlmnya dibentuk Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan latar belakang sejarah pembentukan MK pada awalnya Adalah untuk menjalankan judicial review . Sedangkan munculnya Judicial review itu sendiri merupakan perkembangan hukum dan politik Ketatanegaraan modern.  Dari aspek politik keberadaan MK dipahami sbg upaya utk mewujudkan Mekanisme check and balances antar cabang kekuasaan negara. Dari aspek hukum keberadaan MK merupakan konsekuensi dari  Diterapkannya supremasi konstitusi.
Pembentukan MK RI dapat dipahami dari dua sisi yaitu dari sisi Politik dan sisi hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan keberadaan MK diperlukan utk mengimbangi kekuasaan pembentukan UU Yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Hal ini diperlukan agar UU Tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR Dan Presiden yg dipilih langsung oleh mayoritas rakyat.
Disisi lain yaitu perubahan sistem ketatanegaraan yg tidak lagi  Menganut supremasi MPR maka menempatkan lembaga-lembaga Negara pada posisi yg sejajar. Hal ini sangat memungkinkan ketika Dalam praktik terjadi sengketa kewenangan anatar lembaga negara  yg membutuhKan forum hukum utk menyelesaikannya, MK dianggap lembaga Yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tsb.
Dari sisi hukum keberadaan MK adalah salah satu konsekuensi Perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Prinsip supremasi konstitusi terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat  Dan dilaksanakan menurut UUD.
Dengan demikian konstitusi menjadi penentu bagaimana dan siapa Saja yg melaksanakan kedaulatan rakyat dlm penyelenggaraan Negara dgn batas sesuai dgn wewenang yg diberikan oleh konstitusi Itu sendiri. Bahkan konstitusi juga menentukan substansi yang Harus menjadi orientasi sekaligus batas penyelenggaraan Negara Yaitu ketentuan tentang HAM dan hak konstitusional warga Negara Yang perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya adalah tanggung Jawab negara.
Agar konstitusi tsb benar-benar dilaksanakan dan tidak dilanggar Maka harus dijamin bahwa ketentuan hukum dibawah konstitusi  Tidak boleh bertentangan dengan konstitusi  itu sendiri dengan  Memberikan wewenang pengujian serta membatalkan jika memang Ketentuan hukum tersebut bertentangan dgn konstitusi.
Dengan latar belakang tsb, MK RI dibentuk melalui perubahan  Ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal  24 ayat (2), Pasal 24C Dan Pasal 7B UUD 1945.  kemudian dibentuklah UU yang mengatur  Ttg MK yaitu UU Nomor. 24 Tahun 2003 ttg Mahkamah Konstitusi.

Tugas: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter-hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Fungsi:
1. sebagai penafsir konstitusi
2. sebagai penjaga HAM
3. sebagai pengawal konstitusi
4. sebagai penegak demokrasi


2. Pasal 6 UUD 1945 di amandemen dengan alasan D. Menghapus Diskriminasi terhadap warga negara jika ingin menjadi Presiden.
Alasan rasional mengapa jawabannya D, sebab pada Pasal 6 UUD 1945 sebelum amandemen, berbunyi bahwa “Presiden ialah orang Indonesia asli”,  sedangkan setelah diamandemen menjadi berbunyi “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya… “


Alasan terjadinya peristiwa Rengasdengklok adalah karena adanya perbedaan golongan tua dan golongan muda.

Golongan muda menginginkan untuk mempercepat kemerdekaan yang bertepatan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan golongan tua ingin menunggu kemerdekaan yang diberikan oleh Jepang kepada Indonesia atas persetujuan PPKI.

Golongan muda menganggap kalau kemerdekaan yang diberikan oleh Jepang hanyalah mitos belaka. Karena, pada masa itu Jepang sudah menyerah kepada sekutu dan terjadinya kekosongan kekuasaan.

Usaha yang dilakukan oleh Golongan Muda adalah mengasingkan Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta ke daerah rengasdengklok agar tidak dipengaruhi oleh Jepang.



3. Peristiwa Rengasdengklok merupakan peristiwa penculikan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda yang dilakukan oleh Soekarni, Wikana, Aidit dan Chaerul Saleh. Peristiwa itu dilakukan pada tanggal 16 Agustus 1945 pada pukul 03.00 WIB. Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak dipengaruhi oleh Jepang serta mendesak kedua tokoh tersebut untuk memproklamasikan kemerdekaan secepat-cepatnya tanpa menunggu Jepang yang terlebih dahulu berjanji akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia.

Proklamasikan Kemerdekaan pada awalnya dipilih pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 di lapangan IKADA (sekarang lapangan monas). Karena lapangan IKADA telah dijaga oleh tentara Jepang, maka dipilihlah proklamasikan kemerdekaan di rumah Soekarno yaitu di Jalan Pegangsaan Timur 56. Teks proklamasi disusun di rumah seorang Tionghoa, Djiaw Kie Song. Bendera merah puti


4. PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

5. Apa tujuan dibentuknya uud 1945?
sebagai dasar hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara

A. Landasan idiil: Pancasila


Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.

b. Landasan konstitusional: UUD 1945

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.


6. Peran Sugondo Djojopuspito
Sugondo Djojopuspito (lahir di Tuban, Jawa Timur, 22 Februari 1905 – meninggal di Yogyakarta, 23 April 1978 pada umur 73 tahun) adalah tokoh pemuda tahun 1928 yang memimpin Kongres Pemuda Indonesia Kedua dan menghasilkan Sumpah Pemuda, dengan motto: Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa: Indonesia.

7. Radjiman Wedyodiningrat
Boedi Oetomo
Dr. Radjiman adalah salah satu pendiri organisasi Boedi Oetomo dan sempat menjadi ketuanya pada tahun 1914-1915.

BPUPKI
Dalam perjalanan sejarah menuju kemerdekaan Indonesia, dr. Radjiman adalah satu-satunya orang yang terlibat secara aktif dalam kancah perjuangan berbangsa dimulai dari munculnya Boedi Utomo sampai pembentukan BPUPKI. Manuvernya di saat memimpin Budi Utomo yang mengusulkan pembentukan milisi rakyat disetiap daerah di Indonesia (kesadaran memiliki tentara rakyat) dijawab Belanda dengan kompensasi membentuk Volksraad dan dr. Radjiman masuk di dalamnya sebagai wakil dari Boedi Utomo.

Pada sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, ia mengajukan pertanyaan “apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?” Pertanyaan ini dijawab oleh Bung Karno dengan Pancasila. Jawaban dan uraian Bung Karno tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ini kemudian ditulis oleh Radjiman selaku ketua BPUPKI dalam sebuah pengantar penerbitan buku Pancasila yang pertama tahun 1948 di Desa Dirgo, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Terbongkarnya dokumen yang berada di Desa Dirgo, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi ini menjadi temuan baru dalam sejarah Indonesia yang memaparkan kembali fakta bahwa Soekarno adalah Bapak Bangsa pencetus Pancasila.

Karier selanjutnya
Pada masa setelah kemerdekaan RI Radjiman pernah menjadi anggota DPA, KNIP dan pemimpin sidang DPR pertama di saat Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dari RIS.


8. Perang proksi (bahasa Inggris: Proxy war) adalah perang antar dua negara atau aktor non-negara yang terjadi karena dorongan atau mewakili pihak lain yang tidak terlibat langsung di pertempuran[1]. Pihak lain tersebut harus memiliki hubungan yang erat dan lama dengan pihak yang bertikai baik dalam bentuk pendanaan, pelatihan militer, dan lain-lain yang dapat memastikan perang terus berjalan. Sementara kekuasaan kadang-kadang digunakan pemerintah sebagai proksi, aktor non-negara kekerasan, dan tentara bayaran, pihak ketiga lainnya yang lebih sering digunakan. Diharapkan bahwa kelompok-kelompok ini bisa menyerang lawan tanpa menyebabkan perang skala penuh. Perang Proksi juga telah berjuang bersama konflik skala penuh. Hal ini hampir mustahil untuk memiliki perang proksi yang murni, sebagai kelompok berjuang untuk bangsa tertentu biasanya memiliki kepentingan mereka sendiri, yang dapat menyimpang dari orang-orang dari patron mereka. Biasanya perang proksi berfungsi terbaik selama perang dingin, karena mereka menjadi kebutuhan dalam melakukan konflik bersenjata antara setidaknya dua pihak yang berperang sambil terus perang dingin.

9. Perang Kamboja-Vietnam adalah konflik yang terjadi antara Republik Sosialis Vietnam dan Kamboja. Perang ini dimulai dengan invasi dan pendudukan Vietnam terhadap Kamboja dan penurunan Khmer Merah dari kekuasaan.

Konflik ini juga mengemukakan bagaimana perpecahan Tiongkok-Soviet telah merusak pergerakan komunis. Partai Komunis Vietnam memihak kepada Uni Soviet, sementara Partai Komunis Kamboja tetap setia dengan Republik Rakyat Tiongkok.

Perang ini dimulai dengan kekhawatiran Demokratik Kampuchea yang pada saat itu di bawah pimpinan Pol Pot akan meluasnya pengaruh Vietnam setelah kemenangan Vietnam pada Perang Vietnam. Kekhawatiran ini didasarkan atas keinginan Vietnam untuk menyatukan kawasan Indochina dalam suatu negara di bawah kekuasaan Vietnam. Dibawah kekhawatiran tersebut, Demokratik Kampuchea melancarkan aksi untuk menetralisir tentara Vietnam di sekitar perbatasan Vietnam-Kamboja. Atas aksinya, Vietnam membalas dengan melancarkan invasi melawan Demokratik Kampuchea yang menyebabkan keruntuhan Demokratik Kampuchea yang kemudian diganti oleh negara boneka Vietnam, Republik Rakyat Kamboja. Pendudukan Vietnam berakhir setelah tekanan internasional serta reformasi politik Vietnam. Tentara Vietnam terakhir keluar Kamboja pada tahun 1992.

10. Peran achmad subardjo dalam kemerdekaan indonesia
Menjelang peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Ahmad Subarjo memiliki peran penting yaitu menengahi konflik antara golongan tua dan golongan muda pada peristiwa Rengasdengklok.

Peristiwa Rengasdengklok
Pada tanggal 16 Agustus 1945 Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana, Shodanco Singgih, dan pemuda lain, membawa Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang.[5] Peristiwa ini dinamakan Peristiwa Rengasdengklok.

Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.[6] Di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Achmad Soebardjo melakukan perundingan. Achmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta.[7] Maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Achmad Soebardjo ke Rengasdengklok.[8] Mereka menjemput Soekarno dan Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Achmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu-buru memproklamasikan kemerdekaan.


11. Pluralisme juga dapat berarti kesediaan untuk menerima keberagaman (pluralitas), artinya, untuk hidup secara toleran pada tatanan masyarakat yang berbeda suku, gologan, agama,adat, hingga pandangan hidup. Pluralisme mengimplikasikan pada tindakan yang bermuara pada pengakuan kebebasan beragama, kebebasan berpikir, atau kebebasan mencari informasi, sehingga untuk mencapai pluralisme diperlukanadanya kematangan dari kepribadian seseorang dan/atau sekelompok orang.

12. Gabungan Politik Indonesia (GAPI) adalah suatu organisasi payung dari partai-partai dan organisasi-organisasi politik. GAPI berdiri pada tanggal 21 Mei 1939 di dalam rapat pendirian organisasi nasional di Jakarta.

Walaupun tergabung dalam GAPI, masing-masing partai tetap mempunyai kemerdekaan penuh terhadap program kerjanya masing-masing dan bila timbul perselisihan antara partai-partai, GAPI bertindak sebagai penengah.

Untuk pertama sekali pimpinan dipegang oleh Muhammad Husni Thamrin, Mr. Amir Syarifuddin, Abikoesno Tjokrosoejoso.

Di dalam anggaran dasar di terangkan bahwa GAPI berdasar kepada:

1. Hak untuk menentukan diri sendiri
2. Persatuan nasional dari seluruh, bangsa Indonesia dengan berdasarkan kerakyatan dalam paham politik, ekonomi dan sosial.
3. Persatuan aksi seluruh pergerakan Indonesia

13. perbedaan orde lama dengan orde baru


1. Dr.Soetomo
Beliau lahir di Nganjuk, 30 Juli 1888. Lalu beliau masuk STOVIA pada tahun 1903. Pada tahun 1908, beliau bersama beberapa mahasiswa mendirikan Budi Utomo. Tahun 1930, beliau mendirikan Partai Bangsa Indonesia dan pada tahun 1935, beliau mendirikan Partai Indonesia Raya yang menjadi wadah perjuangannya merintis kemerdekaan

2. KH.Samanhudi
Beliau lahir di Laweyan, Solo pada tahun 1868 dari keluarga pedagang. Pada tahun 1905, beliau mendirikan Serikat Dagang Islam (SDI), organisasi yang menentang Belanda dan memperjuangkan martabat pedagang pribumi. SDI berubah menjadi Sarekat Islam (SI) pada tahun 1912 dan pada kongres tahun 1913, beliau terpilih menjadi ketua. KH. Samanhudi juga terlibat dalam gejala politik pasca kemerdekaan dengan membentuk Barisan Pemberontak Indonesia yang melawan Belanda NICA, dan lascar rakyat yang bernama Gerakan Kesatuan Alap-Alap.

3. H.O.S Cokroaminoto
Beliau lahir di Ponorogo,pada tahun 1882 dari keluarga R.M Cokroamiseno, seorang pegawai pemerintahan yang pernah menjabat sebagai bupati. Sepak terjang politiknya menonjol pada tahun 1912. Saat itu beliau mendirikan SDI yang kelak akan berubah menjadi SI. Kata mutiaranya yang termasyhur “ setinggi-tinggi ilmu,semurni-murni tauhid dan sepintar-pintar siasat”.

4. KH.Ahmad Dahlan
Ahmad Dahlan adalah tokoh pergerakan nasional yang lama belajar pengetahuan Agama di Mekkah. Beliau mendirikan Muhammadiyah pada tanggal 18 November 1912 di Yogyakarta. Tujuan Muhammadiyah adalah mengajarkan Agama Islam dengan Al-Qur’an dan Hadist.

5. Ki Hajar Dewantara
Ki Hajar Dewantara memiliki nama asli Raden Mas Suwardi Suryaningrat. Bersama dengan Danudirja Setiabudi (Douwes Dekker), dan Cipto Mangunkusumo, beliau mendirikan Indische Partij. Mereka bertiga dikenal dengan sebutan Tiga Serangkai. Indische Partij menuntut kemerdekaan Indonesia. Beliau juga mendirikan Perguruan Taman Siswa. Perguruan ini mengajarkan kepada siswanya sifat kebangsaan. Karena peranannya sangat besar dalam dunia pendidikan, Ki Hajar Dewantara diberi julukan sebagai Bapak Pendidikan Nasional.

6. Wahid Hasyim (Seperti nama saya, Muhammad Hasyim Asy'ari :v)
Wahid Hasyim adalah putra Hasyim Ashari, pelopor dan pendiri NU (Nahdatul Ulama). Tujuan NU adalah memecahkan berbagai persoalan umat Islam baik dalam hal Agama maupun kehidupan di masyarakat. Tahun 1938, Wahid Hasyim bergabung dengan NU. Empat tahun kemudian beliau diangkat sebagai ketua NU. Perkembangan NU sebagai organisasi politik dan keagamaan tidak terlepas dari peranannya.

7. Douwes Dekker
Beliau mendirikan Nationale Indische Partij pada tahun 1912 yang merupakan sebuah partai politik. Menilai Budi Utomo terbatas pada bidang kebudayaan saja, maka Douwes Dekker mendirikan sebuah partai politik. Ernest François Eugène Douwes Dekker masih terhitung saudara dengan pengarang buku Max Haveelar, Eduard Douwes Dekker. Douwes Dekker sendiri yang tidak sepenuhnya berdarah Indonesia, namun ia dengan segenap jiwa dan raga berjuang untuk pergerakan nasional Indonesia. National Indische Partij pun aktif dalam berbagai organisasi internasional, seperti Liga Penentang Imperialisme dan Penindasan, serta Liga Demokrasi Internasional untuk menarik perhatian dunia internasional. Douwes Dekker mencurahkan pikiran dan tenaganya demi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

8. Dr. Cipto Mangunkusumo
Beliau merupakan dokter profesional yang cenderung lebih dikenal sebagai tokoh pergerakan nasional. Bersama dengan Ki Hajar Dewantara dan Douwes Dekker, beliau mendirikan partai politik Nationale Indische Partij. Pada awalnya Dr. Cipto Mangunkusumo bergerak sebagai dokter pemerintahan dibawah Belanda. Namun karena beberapa tulisannya dalam De Express yang cenderung mengkritik kekejaman pemerintahan Belanda, akhirnya beliau diberhentikan sebagai dokter pemerintahan. Hal tersebut membuat beliau semakin intens melakukan perjuangan, dengan sepenuh hati memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

9. Soekarno
Kebangkitan nasional bukan saja pada masa berdirinya organisasi-organisasi pergerakan nasional, namun hingga saat ini juga. Soekarno berjasa besar bagi bangsa Indonesia. Perjuangannya menjelang detik-detik proklamasi tidak dapat dilupakan. Aktif dalam organisasi PUTRA yang berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia pun tidak dapat dilupakan. Walaupun setelah kemerdekaan, pada masa demokrasi terpimpin ia bertindak bagaikan diktator, semua jasanya tak dapat dilupa. Pada saat agresi militer I ketika Indonesia terdesak, beliau memerintahkan Syafrudin Prawiranegara untuk melanjutkan perjuangan Indonesia dengan mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia. Walaupun dengan risiko ditangkap oleh Belanda karena kondisi Yogyakarta pada saat itu masih sangat rawan. Inilah semangat perjuangan yang harus dimiliki segenap bangsa.

13. Apa peran hos tjokroaminoto bagi perjuangan pergerakan nasional indonesia??
HOS Cokroaminoto berperan besar sebagai Guru Bangsa dan sebagai seseorang yang Mengsolidasikan Elit Baru
Hadji Oemar Said (H.O.S.) Tjokroaminoto adalah pahlawan nasional sekaligus pemimpin abadi Sarekat Islam (SI).

14. Peran Jendral soedirman dalam kemerdekaan indonesia
-tanggal 12 Desember 1945 memimpin tur di abarawa dalam mengepur dan mengusir Inggris saat itu beliau masih berpangkat kolonel
-jendral Sudirman memimpin pasukan TNI melakukan perang gerilya melawan Belanda dalam agresi militer Belanda 2

15. peran sukarni dalam peristiwa proklamasi
Peran Sukarni antara lain sebagai berikut.
a. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks Proklamasi adalah Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
b. Sukarni jugalah dan para golongan muda yang mendesak Soekarno & Hatta agar segera mempercepat proklamasi kemerdekaan RI

16. peran DR. wahidin husodo
Wahidin Sudirohusodo sering berkeliling kota-kota besar di Jawa mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat sambil memberikan gagasannya tentang "dana pelajar" untuk membantu pemuda-pemuda cerdas yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya. Akan tetapi, gagasan ini kurang mendapat tanggapan.

Gagasan itu juga dikemukakannya pada para pelajar STOVIA di Jakarta tentang perlunya mendirikan organisasi yang bertujuan memajukan pendidikan dan meninggikan martabat bangsa. Gagasan ini ternyata disambut baik oleh para pelajar STOVIA tersebut. Akhirnya pada tanggal 20 Mei 1908, lahirlah Budi Utomo.

Budi Utomo (ejaan van Ophuijsen: Boedi Oetomo) adalah sebuah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr.Soetomo dan para mahasiswa STOVIA yaitu Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeraji pada tanggal 20 Mei 1908. Digagaskan oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo. Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya Budi Utomo menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia walaupun pada saat itu organisasi ini awalnya hanya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa. Saat ini tanggal berdirinya Budi Utomo, 20 Mei, diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

Hingga akhirnya pada 20 Mei 1908 terbentuklah organisasi Budi Utomo yang meskipun Wahidin Bukalah salah-satu pendirinya tetapi ia selalu dikaitkan dengan organisasi ini karena Ia merupakan penggagas utama bagi pendidikan rakyat pribumi.

17. tujuan sumpah pemuda : 
1.) membangkitkan rasa nasionalisme wakyat nusantara untuk menentang dan mengusir penjajah
2.) keinginan para pemuda untuk memimpin bangsa pada generasi selanjutnya
3.) membabaskan seluruh rakyat nusantara dari penderitaan masa penjajahan

Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.

Yang dimaksud dengan "Sumpah Pemuda" adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua[1] yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia". Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap "perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan agar "disiarkan dalam berbagai surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan".

18. organisasi PBB
Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)

Logo FAO.
Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa berusaha untuk mengupayakan tindakan berskala internasional agar dapat mengalahkan bencana kelaparan. Dengan beranggotakan negara-negara maju dan negara-negara berkembang, FAO bertindak sebagai forum netral di mana semua negara secara setara bertemu bersama-sama untuk menegosiasikan kesepakatan dan memperdebatkan kebijakan. Mandat FAO adalah untuk menaikkan tingkat gizi, meningkatkan produktivitas pertanian, memperbaiki kehidupan penduduk pedalaman dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dunia. FAO adalah badan khusus PBB terbesar di dunia. FAO didirikan pada tahun 1945 dan kantor pusatnya terletak di Roma, Italia.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)

Bendera ICAO.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) didirikan pada tahun 1947. ICAO bertugas melakukan kodifikasi pada prinsip dan teknik navigasi udara internasional serta mendorong perencanaan dan pengembangan transportasi udara internasional untuk memastikan pertumbuhan aviasi tetap aman dan teratur. Kantor pusatnya berlokasi di Quartier international de Montréal, di Kota Montreal, Quebec, Kanada.

Dewan ICAO mengadopsi standar dan praktik-praktik yang direkomendasikan mengenai navigasi udara, pencegahan gangguan yang melanggar hukum, dan fasilitasi prosedur lintas batas untuk penerbangan sipil internasional. Selain itu, ICAO juga menetapkan protokol-protokol untuk investigasi kecelakaan udara, yang akan dilaksanakan oleh otoritas keselamatan transportasi pada keadaan darurat tersebut yang berada di negara-negara yang menandatangani Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, yang umumnya dikenal sebagai Konvensi Chicago .

Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian (IFAD)
Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian (IFAD) yang didirikan sebagai lembaga keuangan internasional pada tahun 1977, menjadi salah satu hasil utama dari Konferensi Pangan Dunia pada tahun 1974, dan juga sebagai tanggapan terhadap situasi di Sahel. IFAD berdedikasi untuk memberantas kemiskinan di daerah pedalaman negara-negara berkembang. Kantor pusatnya berada di Roma, Italia.

Organisasi Buruh Internasional (ILO)

Bendera ILO.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) menangani masalah ketenagakerjaan di dunia. Kantor pusatnya berada di Jenewa, Swiss. Didirikan pada tahun 1919, ILO dibentuk melalui negosiasi Perjanjian Versailles dan awalnya merupakan salah satu badan dari Liga Bangsa-Bangsa. ILO menjadi anggota dari sistem PBB setelah pembubaran Liga Bangsa-Bangsa yang diikuti dengan pembentukan PBB pada akhir Perang Dunia II. Konstitusinya, sebagaimana telah mengalami perubahan (amandemen) hingga saat ini, memuat Deklarasi Philadelphia tentang maksud dan tujuan ILO. Sekretariatnya dikenal sebagai Kantor Buruh Internasional.

Organisasi Maritim Internasional (IMO)

Bendera IMO.
Organisasi Maritim Internasional (IMO), yang sebelumnya dikenal sebagai Organisasi Konsultasi Maritim Antarpemerintahan (IMCO), didirikan pada tahun 1948 oleh PBB untuk mengoordinasikan keselamatan laut internasional dan praktik-praktik yang terkait dengan keselamatan laut tersebut. Namun, IMO belum berfungsi secara penuh hingga tahun 1958.

Berkantor pusat di London, Inggris, IMO mempromosikan kerja sama antarpemerintah dan antarindustri perkapalan untuk meningkatkan keselamatan maritim dan mencegah pencemaran laut. IMO diatur oleh sebuah majelis anggota dan dikelola secara finansial oleh dewan anggota yang dipilih dari majelis tersebut. Pekerjaan IMO dilakukan melalui lima komite dan komite-komite tersebut terbagi menjadi subkomite teknis. Organisasi-organisasi yang berada di dalam PBB dapat mengamati proses IMO. Status pengamat dapat diberikan kepada organisasi nonpemerintahan yang memenuhi syarat.

IMO didukung oleh sekretariat permanen yang karyawannya merupakan perwakilan dari anggota IMO sendiri. Sekretariat tersebut terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal, yang dipilih secara berkala oleh Majelis, dan juga berbagai divisi seperti, antara lain, keselamatan laut, perlindungan lingkungan, dan sebuah bagian konferensi. IMO juga mempromosikan kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya.

Dana Moneter Internasional (IMF)
Dana Moneter Internasional (IMF) ialah bagian dari sistem PBB dan memiliki perjanjian hubungan formal dengan PBB, tetapi tetap mempertahankan independensinya.[8] IMF bertugas untuk mengatur kerja sama moneter dan stabilitas keuangan. IMF juga dapat bertindak sebagai forum nasihat, negosiasi, dan bantuan seputar masalah keuangan. IMF berkantor pusat di Washington, D.C., Amerika Serikat.

Uni Telekomunikasi Internasional (ITU)
Uni Telekomunikasi Internasional (ITU) didirikan untuk menstandardisasi dan mengatur radio dan telekomunikasi internasional. ITU didirikan di Paris pada 17 Mei 1865 dengan nama Uni Telegraf Internasional. Tugas utama ITU meliputi standardisasi, alokasi spektrum radio, dan pengorganisasian pengaturan rangkaian interkoneksi antarnegara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional, yang dalam hal ini berfungsi untuk telekomunikasi. Fungsinya mirip dengan apa yang dilakukan UPU untuk layanan pos. ITU memiliki kantor pusat di Jenewa, Swiss, di sebelah kampus utama PBB.

Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)

Bendera UNESCO.
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan pada tahun 1946 dengan kantor pusatnya berada di Paris, Prancis. Tujuan UNESCO adalah untuk berkontribusi pada perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kolaborasi internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan keadilan, penegakan hukum, serta hak asasi manusia dan kebebasan mendasar yang dinyatakan di dalam Piagam PBB.

Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO)
Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikhususkan untuk mempromosikan pengembangan industri yang inklusif dan berkelanjutan. Kantor pusat UNIDO terletak di Wina, Austria. UNIDO bertugas menangani berbagai masalah yang berhubungan dengan perindustrian yang paling mendesak di zaman ini, dan juga berusaha agar dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi yang membawa kemakmuran bagi semua orang dan, pada saat yang sama, menjaga lingkungan. Mandat UNIDO sepenuhnya selaras dengan agenda pembangunan global, yang menggarisbawahi peran sentral industrialisasi dan kepentingannya sebagai kunci penguat utama untuk 17 tujuan pembangunan berkelanjutan secara keseluruhan, dan terutama untuk SDG9. Direktur Jenderal UNIDO adalah Li Yong .

Kesatuan Pos Sedunia (UPU)

Bendera UPU.
Kesatuan Pos Sedunia (UPU), yang berkantor pusat di Bern, Swiss, bertugas mengoordinasikan kebijakan pos di antara negara-negara anggota, dan mengelola sistem pos di seluruh dunia. Setiap negara anggota menyetujui persyaratan yang sama untuk melakukan tugas pos internasional.

Grup Bank Dunia (WBG)
Grup Bank Dunia (WBG) merupakan bagian dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan memiliki perjanjian hubungan formal dengan PBB, tetapi tetap mempertahankan independensinya.[8] WBG sebenarnya merupakan gabungan dari lima lembaga yang terpisah namun berafiliasi secara hukum, yaitu Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD), Korporasi Keuangan Internasional (IFC), Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA), Badan Penjamin Investasi Multilateral (MIGA), dan Pusat Internasional untuk Penyelesaian Perselisihan Investasi (ICSID). WBG merupakan sumber vital dari bantuan keuangan dan teknis untuk negara-negara berkembang di seluruh dunia. Misi WBG adalah untuk memerangi kemiskinan dengan semangat dan profesionalisme agar mencapai hasil yang bertahan lama, serta membantu orang-orang agar dapat menghidupi diri sendiri dan menjaga lingkungan sekitar mereka dengan menyediakan sumber daya, berbagi pengetahuan, melakukan pengembangan kapasitas, dan membangun kemitraan di sektor publik dan swasta. Markas WBG berlokasi di Washington, D.C., Amerika Serikat .

Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD)
IBRD berfungsi untuk memberikan pinjaman kepada negara-negara berkembang untuk program-program pembangunan mereka dengan tujuan nyata untuk mengurangi kemiskinan.

Korporasi Keuangan Internasional (IFC)
IFC adalah sumber pinjaman multilateral dan pembiayaan ekuitas terbesar untuk proyek-proyek sektor swasta di negara berkembang.

Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA)
Mandat IDA mirip dengan mandat IBRD, namun lebih berfokus pada negara-negara yang paling miskin.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Bendera WHO.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bertindak sebagai otoritas koordinator pada bidang kesehatan masyarakat internasional yang bertugas menangani masalah kesehatan, sanitasi, dan penyakit, serta mengirimkan tim medis untuk membantu memerangi wabah penyakit. Didirikan pada tanggal 7 April 1948, badan ini mewarisi mandat dan sumber daya dari pendahulunya, Organisasi Kesehatan, yang menjadi salah satu badan dari Liga Bangsa-Bangsa. WHO didirikan ketika 26 anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa meratifikasi Konstitusi WHO. Saat ini, 7 April diperingati sebagai Hari Kesehatan Dunia setiap tahunnya. WHO dipimpin oleh 194 negara anggota melalui Majelis Kesehatan Dunia. Kantor pusatnya berada di Jenewa di Swiss.

Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)
Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk pada tahun 1967 dan berkantor pusat di Jenewa, Swiss. Tujuan WIPO adalah untuk mendorong terciptanya aktivitas kreatif dan untuk mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual di seluruh dunia. WIPO juga bertugas untuk mengelola beberapa perjanjian tentang perlindungan hak kekayaan intelektual.

Organisasi Meteorologi Dunia (WMO)

Bendera WMO.
Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) merupakan kelanjutan dari Organisasi Meteorologi Internasional (IMO) yang didirikan pada tahun 1873. Dibentuk pada tahun 1950, WMO menjadi badan khusus PBB dalam bidang meteorologi modern (cuaca dan iklim), hidrologi operasional, dan ilmu geofisika terkait. WMO berkantor pusat di Jenewa, Swiss.

Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO/WTO)

Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO atau WTO) didirikan pada tahun 1974 di Madrid, Spanyol, untuk menggantikan Uni Internasional Organisasi Publisitas Wisatawan Resmi (IUOTPO). UNWTO memliki 160 negara anggota, dan juga 350 anggota terafiliasi yang merupakan wakil dari berbagai organisasi swasta, lembaga pendidikan, dan lainnya. Kantor pusat UNWTO terletak di Madrid, Spanyol. UNWTO berfungsi sebagai forum untuk kebijakan pariwisata dan bertindak sebagai sumber praktis untuk pengetahuan pariwisata.

19. Trias Politica
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

20. lembaga eksekutif,legislatif,yudikatif
Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang;
Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang;  dan
Yudikatifadalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan Negara secara keseluruhan,menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Lembaga eksekutif ini meliputipresiden dan wakil presiden, menteri, pemerintahan di tingkat daerah seperti gubernur,
bupati /walikota, camat, dan kades/lurah. Lembaga eksekutif ini lebih kita kenal dengan
nama pemerintah. Didalam kinerja lembaga ini terutama presiden yang merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan dalam system pemerintahan di Indonesia menjadi tolak ukur bagi berjalannya suatu negara, baik dalam negeri maupun di luar negeri.

Lembaga Eksekutif dapat dinilai dari beberapa faktor yang mudah diihat yang diantaranya yaitu keadaan ekonomi, budaya, pendidikan dll, yang semuanya itu untuk kesejahteraan rakyat.

Tugas dari lembaga eksekutif ini sebagian besar sudah tertera pada alenia keempat dalam pembukaan UUD 1945 yang sudah ada pada tanggal 18 agustus 1945 yaitu untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Lembaga Legislatif merupakan lembaga yang membuat undang-undang, bukan hanya itu tapi juga mengatur mengenai anggaran APBN. Yang termasuk dalam lembaga legislatif yaitu; MPR, DPR, DPD, DPRD I, DPRD II. MPR adalah lembaga tertinggi di Negara ini, tapi setelah UUD 1945 diamandemen MPR menjadi lembaga tinggi negara, berdasarkan pasal 3 dan pasal 8 ayat (2) dan (3) UUD 1945 amandemen, tugas dan wewenang MPR yaitu: Mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar, Melantik Presiden dan Wakil Presiden, Memberhentikan Presiden dan atau Wakil presiden dari jabatannya berdasarkan undang-undang dasar, melakukan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang di usulkan oleh presiden, jika terjadi kekosongan posisi wakil presiden.

Menurut UUD 1945 amandemen tugas DPR tercantum dalam pasal 20 ayat (1) dan (2) yaitu: Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat tujuan bersama. Dan DPD ini tidak sebegitu tenar di banding dengan DPR atau MPR, DPD adalah lembaga baru yang dibentuk setelah amandemen terhadap UUD 1945,

DPD ini berfungsi mewakili daerahnya masing-masing, menurut pasal 22 ayat (1) yaitu: Dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, ikut merancang RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, Melakukan pengawasan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan Otonomi Daerah. Sejatinya legislatif ini merupakan lembaga yang lebih dekat dengan rakyat, tapi kenyataannya belum begitu terealisasi dengan sempurna.

Dari tiga elemen trias politika, yudikatif merupakan elemen terkuat sekaligus terlemah. Secara perundang-undangan, yudikatif sangat kuat namun secara penerapan sangat lemah. Hakim-hakim korup dan kurang mental merupakan kelemahan terbesar di lembaga yudikatif. Hal ini yang bisa disusupi oleh kepentingan elit-elit politisi partai yang sukses jadi legislator. Selain itu, kurangnya sorotan dan dukungan media membuat lembaga yudikatif tidak bersuara seperti sekeras para politisi. Kita bisa bandingkan tiga penegak hukum yang ada saat ini yaitu: Polisi, KPK, dan Kejaksaan. Dari ketiga penegak hukum itu kejaksaanlah yang terlihat sangat tenggelam mengenai sepak terjang mereka dalammenegak hukum. Kecuali mungkin untuk kasus-kasus yang menyangkut rakyat kecil, kejaksaan bisa tampak menakutkan.

21. FUNGSI MK
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).

Dari lima kewenangan MK itu, hampir semuanya berpotensi bersinggungan dengan Presiden. Pertama, pengujian UU terhadap UUD. Lembaga negara yang mempunyai kewenangan membuat UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga produk Presiden –bersama dengan DPR- lah yang diuji ke MK. Kedua, sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). Sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara SKLN di MK.

Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Pasal 68 UU No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah. Jadi, hanya pemerintah (Presiden) yang berhak memohon agar MK membubarkan sebuah partai politik yang dianggap “berbahaya”.


Sedangkan, kewenangan dalam memutus sengketa hasil pemilu atau pemilukada tidak terlalu berhubungan dengan presiden. Pasalnya, pemilu atau pemilukada diselenggarakan oleh lembaga yang independen –Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota- dari presiden.


Terakhir, kewenangan memutus perkara impeachment atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah kewenangan khusus yang diberikan UUD. Bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka perkara itu akan dibawa ke MK. Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.


Apa fungsi MK dalam pemerintahan?


Dalam pemerintahan dikenal tiga jenis kekuasaan (trias politica). Kekuasaan eksekutif atau pemerintah (melaksanakan undang-undang atau hukum), legislatif (membuat undang-undang, menganggarkan APBN, dan mengawasi eksekutif), yudikatif (menegakan undang-undang atau hukum). Dalam konteks ini, Presiden berada di ranah eksektif dan MK berada di ranah yudikatif –bersama dengan Mahkamah Agung-. Karenanya, MK juga dikenal dengan sebutan lembaga pengawal dan penafsir konstitusi.

Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA )
1. memeriksa dan memutus
a)permohonan kasasi;
b) sengketa tentang kewenangan mengadili;
c) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
4. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
FUNGSI MA
1.Fungsi Peradilan
2.Fungsi Pengawasan
3.Fungsi Mengatur
4.Fungsi Nasehat

22. Pasar Bebas
Perdagangan bebas bisa diartikan sebagai tidak adanya hambatan yang diterapkan pemerintah suatu negara terkait dalam urusan perdagangan antar individu maupun perusahan yang ada di negera berbeda.

Maka setiap orang dalam suatu negara bebas melakukan jual beli dengan negara lain. Kebijakan ini adalah hasil ketentuan dari World Customs Oranization. Kini, Indonesia dan negara-negara lain sudah masuk ke pasar bebas dimana kegiatan impor dan ekspor makin mudah dilakukan.

Dalam praktiknya, perdagangan bebas disyaratkan adanya kebebasan terhadap arus barang maupun jasa. Hal ini ditandai dengan pengurangan atau penghapusan hambatan tarif dan non tarif.

Peluang-peluang Dalam Pasar Bebas
Selain mengetahui apa itu perdagangan bebas, setiap penggiat usaha juga harus tahu peluang yang tersedia. Bukan hanya perusahan-perusahaan besar yang memiliki kesempatan untuk tumbuh di era pasar bebas. UKM pun memiliki peluang baru untuk mencari pasar yang lebih luas lagi. Contohnya ialah dalam pasar bebas negara-negara ASEAN. Setidaknya ada beberapa peluang yang terbuka pada era pasar bebas ini, yaitu:

-Peluang ekspor barang tanpa tarif di kawasan ASEAN
-Terbukanya peluang bagi bisnis sektor industri kreatif bagi anak-anak muda
-Peluang masuknya berbagai jenis investasi pihak swasta untuk menanam modalnya khususnya di bisnis UKM

Dengan adanya perdagangan bebas yang tanpa hambatan tarif ini, memungkinkan bagi semua negara untuk  menarik investor dan menanamkan modalnya di negara tersebut. Hal ini akan membuka peluang baru dan juga kesempatan meraih pasar yang lebih luas lagi.

Fungsi Pasar Bebas Dalam Dunia Bisnis
Selain membuka peluang-peluang bisnis baru, pasar bebas juga menyajikan fungsi dalam perkembangan bisnis. Karenanya kegiatan import dan ekspor jadi makin mudah dilakukan.

Berikut ini ada 5 fungsi utama dari penerapan perdagangan di dunia:

- Produk-produk berupa barang dan jasa lebih leluasa untuk keluar masuk antara negara
- Mudahnya akses informasi yang lebih cepat untuk menganalisa kebutuhan pasar
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara
- Meningkatkan daya saing antar pengusaha
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan tujuan memperoleh aba sebanyk-banyakny


23. Sutan syahir

Sutan Syahrir
Mr. Sutan Syahrir (ejaan lama: Soetan Sjahrir, lahir di Padang Panjang, Sumatra Barat, 5 Maret 1909 – meninggal di Zürich, Swiss, 9 April 1966 pada umur 57 tahun) adalah seorang intelektual, perintis, dan revolusioner kemerdekaan Indonesia.[1] Setelah Indonesia merdeka, ia menjadi politikus dan perdana menteri pertama Indonesia. Ia menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia dari 14 November 1945 hingga 20 Juni 1947. Syahrir mendirikan Partai Sosialis Indonesia pada tahun 1948. Ia meninggal dalam pengasingan sebagai tawanan politik dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Sutan Syahrir ditetapkan sebagai salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 9 April 1966 melalui Keppres nomor 76 tahun 1966

Sementara Soekarno dan Hatta menjalin kerja sama dengan Jepang, Syahrir membangun jaringan gerakan bawah tanah anti-fasis. Syahrir yakin Jepang tak mungkin memenangkan perang, oleh karena itu, kaum pergerakan mesti menyiapkan diri untuk merebut kemerdekaan di saat yang tepat. Simpul-simpul jaringan gerakan bawah tanah kelompok Syahrir adalah kader-kader PNI Baru yang tetap meneruskan pergerakan dan kader-kader muda yakni para mahasiswa progresif.

Sastra, seorang tokoh senior pergerakan buruh yang akrab dengan Syahrir, menulis:

Di bawah kepemimpinan Syahrir, kami bergerak di bawah tanah, menyusun kekuatan subjektif, sambil menunggu perkembangan situasi objektif dan tibanya saat-saat psikologis untuk merebut kekuasaan dan kemerdekaan.
Situasi objektif itu pun makin terang ketika Jepang makin terdesak oleh pasukan Sekutu. Syahrir mengetahui perkembangan Perang Dunia dengan cara sembunyi-sembunyi mendengarkan berita dari stasiun radio luar negeri. Kala itu, semua radio tak bisa menangkap berita luar negeri karena disegel oleh Jepang. Berita-berita tersebut kemudian ia sampaikan ke Hatta. Sembari itu, Syahrir menyiapkan gerakan bawah tanah untuk merebut kekuasaan dari tangan Jepang.

Syahrir yang didukung para pemuda mendesak Soekarno dan Hatta untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 15 Agustus karena Jepang sudah menyerah, Syahrir siap dengan massa gerakan bawah tanah untuk melancarkan aksi perebutan kekuasaan sebagai simbol dukungan rakyat. Soekarno dan Hatta yang belum mengetahui berita menyerahnya Jepang, tidak merespon secara positif. Mereka menunggu keterangan dari pihak Jepang yang ada di Indonesia, dan proklamasi itu mesti sesuai prosedur lewat keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk oleh Jepang. Sesuai rencana PPKI, kemerdekaan akan diproklamasikan pada 24 September 1945.


Sikap Soekarno dan Hatta tersebut mengecewakan para pemuda, sebab sikap itu berisiko kemerdekaan RI dinilai sebagai hadiah Jepang dan RI adalah buatan Jepang. Guna mendesak lebih keras, para pemuda pun menculik Soekarno dan Hatta pada 16 Agustus. Akhirnya, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

24. achmad soebardjo
Yang menengahi debat yang terjadi di Rengasdengklok adalah Ahmad Subarjo

Pembahasan:

Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa penculikan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda antara lain Soekarni, Wikana, Aidit dan Chaerul Saleh dari perkumpulan "Menteng 31" terhadap Soekarno dan Muhammad Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 03.00, dengan membawa kedua tokoh ini ke Rengasdengklok, sebuah kota kecil di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa ini dilatarbelakangi perbedaan pendapat antara golongan muda dan golongan tua dalam menentukan waktu proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Golongan muda yang menginginkan kemerdekaan Indonesia segera diproklamasikan setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945 kepada Sekutu. Para pemuda khawatir bila menunggu terlalu lama, maka akan terjadi vacuum of power (kekosongan kekuasaan) dan Belanda akan kembali ke Indonesia dengan membonceng Sekutu yang memenangi Perang Dunia II.

Para pemuda membawa Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok, dan berharap Soekarno dan Mohammad Hatta bersedia menyatakan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 16 Agustus 1945. Namun Sukarno dan Hatta menolak usul ini.

Setelah Ahmad Subarjo datang, dia menengahi perdebatan anatar golongan tua dan golongan muda, serta memastikan bahwa kemerdekaan Indonesia akan dilaksanakan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pemuda bersedia melepaskan Soekarno dan Moh.Hatta beserta rombongannya untuk kembali ke Jakarta.

Ahmad Subarjo (1896 – 1978) adalah pejuang kemerdekaan yang kemudian menjadi menteri luar negeri pertama di Indonesia.


Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta. Keesokannya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat, yang saat ini dinamakan Jalan Proklamasi. Tempat ini merupakan kediaman Ir Sukarno.  

25.
26. 1 ons =0.1 kg  
27.
28.


29. studi kasus bpupki di kaitkan dengan pengamalan pancasila

30. waktu berpapasan = jarak/kecepatan 1+kecepatan ke 2
ini untuk menghitung waktu bertemu/ berpapasan jika berangkat pada waktu/jam bersama-sama

yang kedua jika ingin menghitung waktu berpapasan apabila berangkat pada jam yang berbeda
pertama cari selisih jarak berangkat= selisih waktu berangkat/60
jadi
waktu berpapasan = jarak-selisih jarak/kecepatan 1+kecepatan ke 2

31. majas personifikasi
Ciri-Ciri Majas Personifikasi
Personification termasuk salah satu dari Majas Perbandingan, yaitu majas yang digunakan untuk membandingkan atau menyandingkan suatu objek dengan objek lainnya. Majas ini memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis gaya bahasa lainnya.

Berikut ini adalah beberapa ciri-cirinya:

Gaya bahasa ini menggunakan pilihan kata yang memberikan suasana atau sifat manusia pada suatu benda mati.
Gaya bahasa personifikasi membandingkan benda mati atau benda hidup yang bukan manusia (hewan, tumbuhan) sehingga seolah-olah dapat berperilaku layaknya manusia.
Gaya bahasa personifikasi menggambarkan tentang suatu situasi dengan bayangan angan (citra) yang konkret.

contoh majas personifikasi
- Aroma masakan mama pagi ini menggoda para tetangga di sekitar rumah.
- Nyiur melambai-lambai ke arah ku seolah tak ingin aku meninggalkan pantai.
- Panasnya mentari siang itu membakar kulit tangan wanita cantik itu.
- Daun-daun pepohonan berbisik lembut tertiup angin sepoi-sepoi.
- Badai tsunami itu menyapu bersih rumah-rumah yang dilaluinya.
- Gunung berapi itu akhirnya memuntahkan isi perutnya yang panas ke permukaan.

32. Kata penghubung
atau kata sambung adalah kata atau ungkapan yang menghubungkan dua satuan bahasa yang sederajat: kata dengan kata, frasa dengan frasa, klausa dengan klausa, serta kalimat dengan kalimat. Contoh: dan, atau, serta.

Preposisi dan konjungsi adalah dua kelas yang memiliki anggota yang dapat beririsan. Contoh irisannya adalah karena, sesudah, sejak, sebelum.

Kata penghubung adalah kata-kata yang digunakan untuk menghubungkan kata dengan kata, klausa dengan klausa atau kalimat dengan kalimat. Umpamanya kata dan, karena, dan ketika. Dilihat dari fungsinya, berikut ini dua macam kata penghubung:

Kata penghubung yang kedudukannya sederajat atau setara terdiri dari beberapa hal berikut:

Menggabungkan biasa; dan, dengan, serta.
Menggabungkan memilih: atau
Menggabungkan mempertentangkan: tetapi, namun, sedangkan, sebaliknya
Menggabungkan membetulkan: melainkan, hanya
Menggabungkan menegaskan: bahkan, malah (malahan), lagipula, apalagi, jangankan
Menggabungkan membatasi: kecuali, hanya
Menggabungkan mengurutkan: lalu, kemudian, selanjutnya
Menggabungkan menyamakan: yaitu, yakni, bahwa, adalah, ialah
Menggabungkan menyimpulkan: jadi, karena itu, oleh sebab itu
Kata penghubung yang menghubungkan klausa dengan klausa yang kedudukannya bertingkat dibedakan sebagai berikut:

Menyatakan sebab: sebab dan karena
Menyatakan syarat: kalau, jikalau, jika, bila, apalagi, dan asal
Menyatakan tujuan: agar dan supaya
Menyatakan waktu: ketika, sewaktu, sebelum, sesudah, tatkala.
Menyatakan akibat: sampai, hingga, dan sehingga
Menyatakan sasaran: untuk dan guna
Menyatakan perbandingan: seperti, sebagai, dan laksana
Menyatakan tempat: tempat

33. pasal 18 A


33. perbedaan presiden sebelum amandemen dan setelah amandemen

Pemilihan presiden sebelum amandemen dtunjuk langsung dan masa jabatan seumur hidup sedangkan pemilihan presiden sesudah amandemen dipilih melalui pemilu oleh rakyat dan masa jabatan 5 tahun dan dapat menjabat kembali jika terpilih lagi.

Sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sedangkan setelah amandemen presiden dipilih langsung oleh rakyat

34. perbedaan kendudukan MPR sebelum amandemen UUD 1945 dengan sesudah amandemen UUD 1945?

Sebelum amandemen , kedudukan mpr adalah kedudukan yang tertinggi di indonesia , mpr yang menetapkan presidend dan wakil presiden tetapi sesudah amandemen kedudukan tertinggi adalah uud 1945

Sebelum :
dahulu MPR merupaka lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

setelah :
tidak lagi mempunyai kewenangan menetapkan GBHN  dan tidak lagi mengeluarkan ketetapan MPR, kecuali berkenaan dengan menetapkan wapres menjadi presiden, memilih wapres apabila terjadi kekosongan wapres, atau memilih prseiden dan wapres apabila presiden dan wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya dalam jabatannya secara

35.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.[1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sejarah
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 di mana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

36.
37. PERAN KARTINI 
Kartini dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi.mendirikan sekolah wanita . wanita berhak mendapatkan pesamaan derajat.Kini kemerdekaan kaum wanita diwujudkan dalam konsep emansipasi wanita.

38. Hakim Agung adalah pimpinan dan hakim anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim agung ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usulan Komisi Yudisial

39. Equality Before Law
Kesetaraan di depan hukum , juga dikenal sebagai kesetaraan di bawah hukum , kesetaraan di mata hukum , kesetaraan hukum , atau egalitarianisme hukum , adalah prinsip bahwa setiap makhluk independen harus diperlakukan sama oleh hukum (prinsip isonomi ) dan bahwa semua tunduk pada hukum keadilan yang sama ( proses hukum ). [1] Oleh karena itu, hukum harus menjamin bahwa tidak ada individu atau kelompok individu yang diistimewakan atau didiskriminasi oleh pemerintah. Kesetaraan di depan hukum adalah salah satu prinsip dasar liberalisme . [2] [3]Prinsip ini muncul dari berbagai pertanyaan penting dan kompleks mengenai kesetaraan, keadilan dan keadilan. Dengan demikian, prinsip persamaan di depan hukum tidak sesuai dan tidak ada lagi dengan sistem hukum seperti perbudakan , perbudakan .

Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) menyatakan: "Semua orang sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi apa pun atas perlindungan hukum yang sama". [1] Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan secara setara berdasarkan hukum tanpa memandang ras , jenis kelamin , asal kebangsaan , warna kulit , etnis , agama , kecacatan , atau karakteristik lainnya, tanpa hak istimewa , diskriminasi , atau bias . Jaminan umum kesetaraan diberikan oleh sebagian besar konstitusi nasional dunia, [4]tetapi implementasi spesifik dari jaminan ini bervariasi. Misalnya, sementara banyak konstitusi menjamin kesetaraan tanpa memandang ras, [5] hanya sedikit yang menyebutkan hak atas kesetaraan tanpa memandang kebangsaan. [6]

40. PERJANJIAN LINGGAR JATI,PERJANJIAN RENVILE,PERJANJIAN ROEM ROYEN, KONFRENSI MEJA BUNDAR

Perundingan Linggarjati atau kadang juga disebut Perundingan Lingga'r'jati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947. [1]

Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan 'status quo' di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, tetapi perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, tetapi Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.

Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi:

1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia      Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.

Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral USS Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN), Committee of Good Offices for Indonesia, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Linggarjati tahun 1946. Perjanjian ini berisi batas antara wilayah Indonesia dengan Belanda yang disebut Garis Van Mook.

Isi perjanjian
1. Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia
2. Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Gencatan senjata akhirnya tercipta, akan tapi hanya untuk sementara. Belanda kembali mengingkari janji dalam perjanjian yang disepakati berikutnya dengan menggencarkan operasi militer yang lebih besar pada 19 Desember 1948. operasi militer tersebut dikenal dengan Agresi Militer Belanda II.

Perjanjian Roem-Roijen (juga disebut Perjanjian Roem-Van Roijen) adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal 14 April 1949 dan akhirnya ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan Herman van Roijen. Maksud pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun yang sama. Perjanjian ini sangat alot sehingga memerlukan kehadiran Bung Hatta dari pengasingan di Bangka, juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta untuk mempertegas sikap Sri Sultan HB IX terhadap Pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta, di mana Sultan HamengkuBuwono IX mengatakan “Jogjakarta is de Republiek Indonesie” (Yogyakarta adalah Republik Indonesia).[1]

Hasil pertemuan ini adalah:

1. Angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya
2. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar
3. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta
4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang
Pada tanggal 22 Juni, sebuah pertemuan lain diadakan dan menghasilkan keputusan:

1. Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat sesuai perjanjian Renville pada 1948
2. Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak
3. Hindia Belanda akan menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada Indonesia[2]


Konferensi Meja Bundar (KMB) (bahasa Belanda: Nederlands-Indonesische rondetafelconferentie) adalah sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus hingga 2 November 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.[1] Sebelum konferensi ini, berlangsung tiga pertemuan tingkat tinggi antara Belanda dan Indonesia, yaitu Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Konferensi ini berakhir dengan kesediaan Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.

hasil
1.Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2.Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3.Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949
Keterangan tambahan mengenai hasil tersebut adalah sebagai berikut:
Serah terima kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.[12][13][14][15]
Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan pemimpin kerajaan Belanda sebagai kepala negara
Pengambilalihan utang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat

Tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara negara dilantik. Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri, yang membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara bagian dan merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda.

Tanggal penyerahan kedaulatan oleh Belanda ini juga merupakan tanggal yang diakui oleh Belanda sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia. Barulah sekitar enam puluh tahun kemudian, tepatnya pada 15 Agustus 2005, pemerintah Belanda secara resmi mengakui bahwa kemerdekaan de facto Indonesia bermula pada 17 Agustus 1945. Dalam sebuah konferensi di Jakarta, Perdana Menteri Belanda Ben Bot mengungkapkan "penyesalan sedalam-dalamnya atas semua penderitaan" yang dialami rakyat Indonesia selama empat tahun Revolusi Nasional, meski ia tidak secara resmi menyampaikan permohonan maaf. Reaksi Indonesia kepada posisi Belanda umumnya positif; Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirayuda mengatakan bahwa, setelah pengakuan ini, "akan lebih mudah untuk maju dan memperkuat hubungan bilateral antara dua negara".[17]

Terkait utang Hindia Belanda, Indonesia membayar sebanyak kira-kira 4 miliar gulden dalam kurun waktu 1950-1956 namun kemudian memutuskan untuk tidak membayar sisanya.[18]

hasil KMB dari brainy
Konferensi Meja Bundar menghasilkan beberapa kesepakatan, anatar lain:

-Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai suatu negara yang merdeka.
-Pengakuan kedaulatan ini dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
-Permasalahan Irian Barat diselesaikan paling lama dalam waktu setahun setelah pengakuan kedaulatan.
-Pembentukan Uni Indonesia-Belanda sebagai bentuk kerja sama antara RIS dan Belanda, dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
-Republik Indonesia Serikat akan mengembalikan hak milik Belanda dan pemberian hak-hak konsesi serta izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
-Republik Indonesia Serikat berkewajiban untuk membayar semua utang Belanda sejak tahun 1942.
-Penarikan kapal-kapal perang Belanda dari Indonesia.
-Penarikan mundur tentara Kerajaan Belanda dan pembubaran Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) sedangkan beberapa anggota yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI.

41. Cuo Sangi In atau Badan Perimbangan Pusat memiliki tugas sebagai penasihat pemerintah Jepang terkait kebijakan pemerintah atas wilayah Indonesia.
Sidang pertama, membahas tentang bagaimana cara memperkuat tenaga untuk kepentingan perang Asia Timur Raya dengan menggerakkan semua sumber, baik tenaga manusia (Romusha) maupun benda, khususnya bagi Jawa.
Sidang kedua, membahas tentang penyempurnaan kekuatan Jawa
Sidang ketiga, membahas tentang bagaimana cara memperdalam kesadaran seluruh rakyat akan kewajibannya untuk menyelesaikkan perang dan rasa persaudaraan diantara rakyat.
Sidang keempat, membahas tentang upaya peningkatan tenaga kerja, penyempurnaan hasil produksi dan memperkuat pembelaan rakyat terhadap tanah airnya.
Sidang kelima, membahas upaya tindak lanjut akan janji kemerdekaan bagi Indonesia (Janji Koiso).
Sidang keenam, membahas upaya untuk mempersatukan segala tenaga baik manusia maupun benda (hasil bumi) yang ada di Pulau Jawa, serta mempertinggi derajat rakyat menuju kearah perjuangan dan pembentukan Indonesia merdeka.
Sidang ketujuh, membahas tentang dasar usaha untuk mencapai kemenangan akhir dalam perang dan tercapainya kemerdekaan Indonesia dikemudian hari, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pemerintah militer Jepang

42. PERAN PATIMURA
Peran Pattimura Dalam Perlawanan tergadap Pemerintah Belanda :

1. Memimpin Perlawanan Rakyat Maluku untuk terbebas dari Penjajahan Kolonia Belanda
2.Merebut Benteng Duurstede, Pertempuran Ouw-Ullatah, dan Pertempuran Jazirah Hitu di Pulau Ambon Dan Seram

Karena belanda melakukan monopoli. Pattimura menyerang duurstede dan menguasainya dan membunuh van den berg. pattimura dihukum mati oleh belanda pada 16 Desember 1817 di benteng new victoria. perjuangannya diabantu oleh christina Martha Tiahahu

43. PETA
Tentara Sukarela Pembela Tanah Air atau PETA (郷土防衛義勇軍 kyōdo bōei giyūgun) adalah kesatuan militer yang dibentuk Jepang di Indonesia dalam masa pendudukan Jepang. Tentara Pembela Tanah Air dibentuk pada tanggal 3 Oktober 1943 berdasarkan maklumat Osamu Seirei No 44 yang diumumkan oleh Panglima Tentara Ke-16, Letnan Jendral Kumakichi Harada sebagai Tentara Sukarela. Pelatihan pasukan Peta dipusatkan di kompleks militer Bogor yang diberi nama Jawa Bo-ei Giyûgun Kanbu Resentai.

Tentara PETA telah berperan besar dalam Perang Kemerdekaan Indonesia. Beberapa tokoh nasional yang dulunya tergabung dalam PETA antara lain mantan presiden Soeharto dan Jendral Besar Soedirman. Veteran-veteran tentara PETA telah menentukan perkembangan dan evolusi militer Indonesia, antara lain setelah menjadi bagian penting dari pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan Rakyat, Tentara Republik Indonesia (TRI) hingga akhirnya TNI. Karena hal ini, PETA banyak dianggap sebagai salah satu cikal bakal dari Tentara Nasional Indonesia.

PELAYARAN HONGI
Pelayaran Hongi adalah suatu ekpedisi pelayaran dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial Belanda melalui VOC untuk menjaga keberlangsungan monopoli rempah-rempah di wilayah Kepulauan Maluku dan sekitarnya.

Pembahasan
Pelayaran hongi merupakan salah satu cara yang diterapkan Belanda untuk tetap menjaga kelangsungan pelaksanaan monopoli perdagangan rempah-rempah. Pelayaran hongi dilatarbelakangi oleh semakin susahnya akses ke Malaka yang merupakan daerah penghasil rempah-rempah di mana rempah-rempah merupakan komoditas yang paling diburu oleh bangsa-bangsa Eropa seperti Inggris, Belanda, Spanyol, Portugis.

Pelayaran hongi bertujuan untuk:

mengawasi jalannya perdagangan monopoli  yang dilakukan VOC Belanda
Mengawasi perdagangan rempah-rempah yang ada di Nusantara teutama di daerah Maluku
memusnahkan produksi rempah-rempah yang berlebihan  yaitu dengan menerapkan hak ekstirpasi yaitu pemusnahan pala dan cengkeh.
mempertahankan pelaksanaan monopoli


VOC

44. 1 ons=100 gram

45. UUD ada 2 pasal pasal 27 ayat 1 dan pasal 28
- Alasan dikeluarkan Dekrit Presiden


46. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:

- pembubaran Konstituante.
- berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
- akan dibentuk MPRS dan DPAS.
- Arti penting Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah

Dengan dibubarkannya sistem Demokrasi Liberal dan menerapkan sistem Demokrasi Terpimpin, bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang terus-menerus yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan.
Dengan dibentuknya MPRS dan DPAS, lembaga-lembaga baru ini dibentuk sesuai dengan tuntutan UUD 1945,
Dengan adanya perintah KASAD untuk mengamankan jalannya dekrit, kekuatan militer memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.

47.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

CIRI-CIRI KATA BAKU

Pengertian kata baku adalah kata yang digunakan dan telah sesuai dengan kaidah atau pedoman bahasa yang sudah ditentukan. Pengertian kata baku ini merupakan suata kata yang aturan dan ejaan kaidah bahasa Indonesianya sudah benar serta bersumber dari bahasa baku yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Biasanya, kata baku digunakan untuk penulisan ataupun pengungkapan kata-kata yang bersifat resmi baik dalam suatu tulisan atau dalam pengungkapan kata. Umumnya, kata baku digunakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan suatu kata dianggap tidak baku apabila kata yang digunakan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Tidak bakunya sebuah kata tidak hanya diakibatkan oleh salah penulisan saja, melainkan juga diakibatkan oleh pengucapan yang salah dan juga karena penyusunan suatu kalimat yang tidak tepat. Umumnya, kata tidak baku sering diucapkan atau muncul dalam percakapan sehari-hari. Pengertian Kata Tidak Baku Setelah memahami pengertian...